P3TB dilaksanakan di 6 (enam) destinasi wisata prioritas, yaitu:
Di masing-masing destinasi wisata prioritas terdapat beberapa kawasan inti pariwisata (selected key tourism areas) yang akan menjadi fokus perencanaan dan pengembangan infrastruktur pariwisata. Identifikasi awal batasan administratif dari destinasi wisata prioritas dan kawasan inti pariwisata di 6 (enam) destinasi wisata prioritas disajikan pada Tabel I.2. Masing-masing destinasi wisata prioritas tersebut akan menyusun Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN). RIDPN terdiri dari rencana 25 tahun yang mencakup satu destinasi sebagai satu wilayah perencanaan dan rencana detail 5 tahun untuk masing-masing kawasan inti pariwisata.
Tabel I.2 Batasan Destinasi Wisata Prioritas dan Kawasan Inti Pariwisata
Sumber: Project Appraisal Document, May 8, 2018;
RIDPN 3 Destinasi dan Project Paper of an Additional Financing ITDP, May 28, 2021.
Mengacu pada definisi batasan administratif “Destinasi Wisata Prioritas” dan “Kawasan inti pariwisata” pada Tabel I.2, provinsi dan kota/kabupaten berikut ini memenuhi persyaratan (eligible) untuk dapat berpartisipasi (participating province/ kota/ kabupaten) di dalam P3TB. (Tabel 1.3).
Tabel I.3 Provinsi dan Kota/Kabupaten yang memenuhi persyaratan (eligible) dan dapat berpartisipasi (participating province/ kota/kabupaten) di dalam P3TB.
Sumber: Project Appraisal Document, May 8, 2018
RIDPN 3 Destinasi dan Project Paper of an Additional Financing ITDP, May 28, 2021