P3TB diselenggarakan dengan mekanisme sebagai berikut: (1) persiapan; (2) penyusunan RITP; (3) penganggaran; (4) pelaksanaan, (5) pengendalian; dan (6) keberlanjutan. Seluruh tahapan memerlukan kolaborasi multi-sektor dan multi-stakeholder untuk memastikan pembangunan pariwisata dapat terintegrasi dan berkelanjutan.
Persiapan
Tahap Persiapan bertujuan memastikan: (a) terbentuknya dan berfungsinya kelembagaaan pelaksana program sebagai wadah kolaborasi para pemangku kepentingan; (b) tersedianya pedoman atau manual pelaksanaan; (c) kesepahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan, ketentuan dan penyelenggaraan program; (d) kesiapan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan; dan (e) kesiapan sistem atau perangkat kerja yang diperlukan dalam tahap penyelenggaraan selanjutnya. Tahap Persiapan sebagian besar diselesaikan pada TA 2018 dan dilanjutkan pada TA berikutnya apabila diperlukan.
Penyusunan RIPT
Tahap Penyusunan RIPT bertujuan menghasilkan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan pariwisata secara terintegrasi dan berkelanjutan di masing-masing destinasi wisata prioritas. RIPT mencakup rencana pembangunan seluruh wilayah destinasi wisata (dengan masa perencanaan 25 tahun) dan rencana pembangunan rinci (dengan masa perencanaan 5 tahun) setiap kawasan inti pariwisata (key tourism areas) yang sudah ada maupun kawasan baru yang akan dikembangkan. RIPT akan menjadi dasar pembangunan fasilitas pariwisata, infrastruktur pendukung dan kegiatan komponen lainnya dalam rangka: (i) merespon peluang dan hambatan lingkungan, sosial dan budaya dari destinasi pariwisata; dan (ii) menghindari kerusakan kekayaan alam dan keragaman budaya. Tahap Penyusunan RIPT dimulai TA 2018 dan harus diselesaikan dalam pada TA 2019.
Penganggaran
Tahap Penganggaran bertujuan memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai kegiatan sesuai RIPT secara memandai dari segi jumlah, terintegrasi, saling melengkapi, dan tepat waktu. Tim Koordinasi P3TB dan CPMU akan melakukan sinkronisasi anggaran dari APBN termasuk Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. Tahap Penganggaran dilakukan pada 1 (satu) tahun sebelum TA berjalan (T-1) sesuai siklus APBN/ APBD.
Khusus untuk TA 2019, karena RIPT masih dalam proses, usulan kegiatan pusat dan daerah dapat mengacu pada kegiatan tertentu yang tidak memerlukan RIPT sebagai prasyarat sebagaimana dijelaskan dalam Tabel II.1. Konsultan perencana RIPT akan membantu penapisan kegiatan TA 2019 yang terkait dengan pengembangan kepariwisataan dengan memberikan daftar usulan kegiatan yang bersifat mendesak (urgent).
Pelaksanaan
Tahap Pelaksanaan bertujuan mewujudkan kegiatan yang telah dianggarkan dalam DIPA/ DIPDA secara efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap Pelaksanaan dilakukan pada TA berjalan sesuai siklus pelaksanaan APBN/ APBD.
Pengendalian
Pengendalian bertujuan untuk memastikan P3TB berjalan sesuai tujuan, sasaran, kebijakan dan ketentuan berlaku. Pengendalian dilakukan secara menerus melalui kegiatan: (1) website/ sistem informasi manajemen; (2) pengelolaan pengaduan masyarakat; (3) monitoring; (4) evaluasi; dan (5) audit.
Keberlanjutan
Keberlanjutan adalah upaya agar hasil program/komponen/kegiatan dapat lestari memberikan manfaat bagi masyarakat.
Link [Download] :
- Pedoman Umum P3TB
- Manual Pengelolaan Program (MPP)