Tentang P3TB / Komponen / Komponen 4

Komponen 4

Komponen 4

Komponen 4: Meningkatkan Iklim Usaha yang Kondusif Untuk Investasi Swasta ke Sektor Pariwisata

Komponen-4 akan dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan bantuan teknis bagi penyiapan dan pelaksanaan investasi swasta pada destinasi wisata, termasuk: (1) penyiapan dan pembaruan dokumen proyek investasi yang siap ditawarkan (Investment Project Ready to Offer – I-PRO); (2) penawaran I-PRO ke calon investor (market sounding); dan (3) pemantauan proyek investasi. Dalam melaksanakan komponen ini, BKPM akan bekerja sama dengan K/L dan pemerintah daerah.
Dokumen I-PRO akan disiapkan oleh BKPM dengan mengacu pada RIPT. I-PRO memuat penjelasan secara lengkap dan terperinci mengenai peluang proyek investasi yang teridentifikasi dalam RIPT. BKPM menggunakan I-PRO untuk menawarkan proyek investasi kepada para calon investor baik dari dalam maupun luar negeri.  
Market sounding adalah kegiatan mempromosikan I-PRO kepada para calon investor. Selain ketersediaan I-PRO, kegiatan market sounding membutuhkan identifikasi investor potensial untuk memastikan kehadiran investor yang memiliki minat, permodalan, pengalaman dan keahlian di bidang usaha yang ditawarkan. BKPM akan melakukan koordinasi dengan K/L dalam menyusun daftar investor potensial yang tepat sasaran, antara lain Kementerian Pariwisata, Indonesian Tourism Development Corporation, Badan Otorita Destinasi Pariwisata seperti Danau Toba dan Borobudur, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Indonesia Investment Promotion Center yang tersebar di kota-kota utama di Eropa, Amerika dan Asia. Informasi yang diberikan oleh asosiasi pengusaha dan perbankan dari negara target juga sangat membantu dalam penyusunan daftar investor potensial.
Kegiatan pemantauan proyek investasi merupakan tindak lanjut dari kegiatan market sounding. BKPM bertanggung jawab untuk menjalin komunikasi dengan calon investor yang telah menghadiri acara market sounding. Komunikasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi faktor yang menghambat calon investor untuk segera mengambil keputusan dan mendaftarkan rencana investasinya. Faktor tersebut kemungkinan terkait kebutuhan informasi yang lebih spesifik dan operasional, hambatan terkait perizinan investasi serta permasalahan lainnya. Kegiatan pemantauan proyek investasi membutuhkan nara-hubung (liaison officer) yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memberikan respon secara cepat, jelas dan efektif terhadap keluhan dan pertanyaan dari investor. Nara-hubung juga harus berinteraksi secara efektif dengan K/L yang terlibat dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan investasi di sektor pariwisata.


Link [Download] Dokumen :

  1. Pedoman Umum
  2. Indikator Capaian Antara (ICA) - Komponen 4