Komponen-2: Meningkatkan Kualitas Jalan dan Akses Pelayanan Dasar yang terkait dengan Pariwisata
Komponen-2 bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan jalan, menyediakan sarana transportasi umum dan sarana untuk kendaraan tidak bermotor di lokasi program, serta memperbaiki akses terhadap pelayanan dasar dan infrastruktur yang penting bagi kepuasan wisatawan untuk menikmati pengalaman berwisata. Komponen-2 juga bertujuan meningkatkan infrastuktur yang diperlukan untuk pelestarian kekayaan alam dan budaya. Komponen-2 akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sebagian dana APBN akan bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Kegiatan Komponen-2 yang dibiayai oleh APBN akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal/Badan lainnya di Kementerian PUPR. Sedangkan kegiatan Komponen-2 yang dibiayai oleh APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kegiatan dari Komponen-2 terdiri dari:
Kriteria yang digunakan untuk menentukan kegiatan dalam komponen 2 antara lain adalah batas administratif yang relevan dengan pariwisata dan permasalahan yang terkait dengan daya saing pariwisata di destinasi wisata prioritas. Studi Demand Assessment telah melakukan identifikasi awal kawasan inti prioritas serta kesenjangan akses layanan dasar yang mempengaruhi daya saing pariwisata (termasuk kesehatan, kebersihan, kelestarian lingkungan). RIPT akan menjadi acuan perencanaan dan tahapan Investasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut. RIPT akan berjangka waktu 25 tahun. P3TB yang berjangka waktu lima tahun akan: (1) memprioritaskan kegiatan yang mampu mengatasi kesenjangan infrastruktur dan akses layanan dasar serta pencegahan untuk penurunan aset lingkungan yang semakin buruk (seperti pantai, terumbu karang, dan danau), (2) memfokuskan pada kawasan inti pariwisata di destinasi wisata prioritas, dan (3) mengeluarkan kegiatan skala besar yang tujuan utamanya tidak terkait langsung dengan pariwisata.
Jika ITMP mengindikasikan perlunya penyesuaian terhadap ruang lingkup geografis maupun jenis kegiatan/sub-proyek baru yang belum terdefinisikan dalam Pedum ini maka perlu dilakukan revisi terhadap Pedum dengan persetujuan Bank Dunia. Kegiatan-kegiatan /sub-proyek baru tersebut misalnya kegiatan dengan skala yang lebih besar dari kegiatan pada Tabel II.1.
RIPT yang disusun melalui Komponen-1 akan menjadi acuan bagi penentuan kegiatan prioritas dan sinkronisasi antar kegiatan yang didanai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. RIPT akan menjadi kerangka kerja bagi Komponen-2. Namun demikian, sambil menunggu proses penyusunan RIPT, Komponen-2 dapat dimulai untuk kegiatan tertentu yang tidak memerlukan RIPT sebagai prasyarat sebagaimana dijelaskan dalam Tabel II.1.
Tabel II.1 Kegiatan Yang Perlu/Tidak Perlu Menunggu RIPT
KEGIATAN |
|
|
MENUNGGU RIPT |
|
I |
SEKTOR JALAN |
|
1.1 |
Pemeliharaan rutin jalan; pemeliharaan preventif jalan |
Tidak |
1.2 |
Pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan |
Tidak |
1.3 |
Rekonstruksi/ peningkatan jalan |
Tidak |
1.4 |
Perbaikan jalan (termasuk pelebaran minor) |
Tidak |
1.5 |
Pelebaran jalan (menambah jalur) |
Ya |
1.6 |
Pembangunan jalan* |
Ya |
1.7 |
Pemeliharaan rutin, perawatan berkala, rehabilitasi jembatan |
Tidak |
1.8 |
Pelebaran jembatan (menambah jalur)* |
Ya |
1.9 |
Pembangunan jembatan* |
Ya |
1.10 |
Dukungan jalan daerah |
Tidak |
1.11 |
Layanan perencanaan, pengendalian dan pengawasan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional |
Tidak |
II |
INFRASTRUKTUR DAN PELAYANAN PARIWISATA |
|
2.1 |
Pembangunan infrastruktur baru untuk pejalan kaki, sepeda, dan transportasi tidak bermotor, seperti trotoar, jalan setapak, jalur sepeda, penyeberangan jalan, jembatan penyeberangan orang, dan lain-lain |
Ya |
2.2 |
Perbaikan infrastruktur untuk pejalan kaki, sepeda, dan transportasi tidak bermotor, seperti trotoar, jalan setapak, jalur sepeda, penyeberangan jalan, jembatan penyeberangan orang, dan lain-lain |
Tidak |
2.3 |
Taman kota dan kegiatan perbaikan taman dan ruang terbuka hijau untuk memperindah kota |
Tidak |
2.4 |
Taman kota dan proyek pembangunan taman dan ruang terbuka hijau untuk memperindah kota |
Ya |
2.5 |
Pembangunan atau peningkatan fasilitas untuk angkutan umum di daerah, seperti pemberhentian bus dan terminal serta terminal feri, taksi dan truk. Pemeliharaan dan perbaikan berkala pada terminal dan dermaga feri di pelabuhan-pelabuhan daerah yang ada |
Ya |
III |
PENYEDIAAN AIR BERSIH |
|
3.1 |
Perluasan jaringan pasokan air yang sudah ada dan pembangunan jaringan pasokan air baru |
Tidak |
3.2 |
Perluasan fasilitas pengolahan air perkotaan yang sudah ada atau pembangunan fasilitas baru (< 100 l/s) |
Tidak |
3.3 |
Perluasan fasilitas pengolahan air perkotaan yang sudah ada atau pembangunan fasilitas baru (> 100 l/s) |
Ya |
3.4 |
Perbaikan atau pergantian fasilitas penyimpanan air yang sudah ada (atau yang rusak) |
Tidak |
IV |
SANITASI |
|
4.1 |
Pembangunan dan peningkatan instalasi pengolahan lumpur limbah tinja |
Ya |
4.2 |
Pembangunan dan peningkatan sistem perpipaan air limbah |
Ya |
4.3 |
Pembangunan dan peningkatan instalasi pengolahan air limbah |
Ya |
4.4 |
Fasilitas WC umum dan sanitasi (misalnya fasilitas MCK di daerah hunian masyarakat setempat/taman) |
Tidak |
4.5 |
Truk penyedot tanki septik |
Tidak |
V |
PERSAMPAHAN |
|
5.1 |
Fasilitas pengolahan sampah skala kecil |
Tidak |
5.2 |
Truk pengumpul sampah dan peralatan pengumpul sampah lainnya |
Tidak |
5.3 |
Fasilitas biogas dan pengomposan berskala kecil |
Tidak |
5.4 |
Tempat Pembuangan Sementara |
Tidak |
5.5 |
Perluasan/rehabilitasi/peningkatan Tempat Pembuangan Akhir dengan cara lahan urug terkendali/ lahan urug saniter, termasuk fasilitas pendukungnya |
Ya |
5.6 |
Pembentukan organisasi 3R atau layanan masyarakat (misalnya, program bank sampah) |
Tidak |
VI |
FS dan DED |
|
6.1 |
FS dan DED untuk investasi fisik yang tercantum di atas |
Tergantung pada subproyek |
Indikator Capaian Antara
Sebagaimana jembatan untuk mencapai indikator keberhasilan program, telah ditetapkan indikator capaian antara (Intermediate Results) sebagaimana tersaji dalam tabel berikut.
No |
Capaian Antara |
Unit |
Data Dasar |
Target Antara |
Target Akhir |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
|||||
II |
Meningkatkan kualitas jalan yang terkait dengan pariwisata dan akses pelayanan dasar |
|||||||
2.1 |
Persentase pemeliharaan jalan yang berkaitan dengan pariwisata sesuai dengan IRI < 6 |
Persentase |
40 |
52 |
64 |
76 |
88 |
100 |
2.2 |
Ruang khusus baru yang dibuat untuk lalu lintas tidak bermotor |
m2 |
0 |
60,000 |
120,000 |
180,000 |
240,000 |
300,000 |
2.3 |
Tersedianya akses ke sumber air minum (improved water sources) untuk masyarakat |
Jumlah (orang) |
0 |
60,060 |
163,800 |
327,600 |
485,940 |
546,000 |
2.4 |
Tersedianya akses ke pelayanan pengumpulan persampahan berkelanjutan untuk masyarakat |
Jumlah (orang) |
0 |
77,220 |
257,400 |
506,220 |
763,620 |
858,000 |
2.5 |
Tersedianya akses ke pelayanan sanitasi (improved sanitation) yang lebih baik untuk masyarakat |
Jumlah (orang) |
0 |
56,160 |
180,960 |
368,160 |
549,120 |
624,000 |
2.6 |
Penambahan kamar hotel baru |
Jumlah (kamar) |
0 |
1,608 |
3,282 |
5,027 |
6,843 |
8,255 |
Link [Download] Dokumen :