Tentang P3TB / Komponen / Komponen 2

Komponen 2

Komponen 2

Komponen-2: Meningkatkan Kualitas Jalan dan Akses Pelayanan Dasar yang terkait dengan Pariwisata

Komponen-2 bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan jalan, menyediakan sarana transportasi umum dan sarana untuk kendaraan tidak bermotor di lokasi program, serta memperbaiki akses terhadap pelayanan dasar dan infrastruktur yang penting bagi kepuasan wisatawan untuk menikmati pengalaman berwisata. Komponen-2 juga bertujuan meningkatkan infrastuktur yang diperlukan untuk pelestarian kekayaan alam dan budaya. Komponen-2 akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sebagian dana APBN akan bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Kegiatan Komponen-2 yang dibiayai oleh APBN akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal/Badan lainnya di Kementerian  PUPR. Sedangkan kegiatan Komponen-2 yang dibiayai oleh APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kegiatan dari Komponen-2 terdiri dari:

  1. Pembiayaan transportasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan kondisi  jalan yang terkait dengan pariwisata, termasuk jembatan, melalui konstruksi, pelebaran, perbaikan, rekonstruksi, rehabilitasi, dan perawatan, untuk memenuhi standar dan target  nasional kondisi jalan mantap dengan International Roughness Index  (IRI) kurang dari 6;
  2. Infrastruktur dan layanan pariwisata, seperti sarana pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor, pembangunan taman dan ruang terbuka hijau, pembangunan dan peningkatan fasilitas angkutan umum daerah seperti pemberhentian bus dan terminal, dermaga, tempat sandar kapal, terminal feri, serta tempat pemberhentian taksi dan truk;
  3. Pelayanan infrastruktur dasar, seperti penyediaan air minum, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dan sanitasi di kawasan inti pariwisata. Khusus untuk destinasi Danau Toba, terdapat beberapa tambahan kecamatan untuk program sanitasi dan persampahan (rincian kecamatan dapat dilihat pada Tabel I.2)
  4. Studi kelayakan, rancangan teknis (Detailed Engineering Design - DED), dan jasa konsultan manajemen konstruksi dan supervisi untuk kegiatan fisik, termasuk untuk memastikan pelaksanaan dari ketentuan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework – ESMF).

Kriteria yang digunakan untuk menentukan kegiatan dalam komponen 2 antara lain adalah batas administratif yang relevan dengan pariwisata dan permasalahan yang terkait dengan daya saing pariwisata di destinasi wisata prioritas. Studi Demand Assessment telah melakukan identifikasi awal kawasan inti prioritas serta kesenjangan akses layanan dasar yang mempengaruhi daya saing pariwisata (termasuk kesehatan, kebersihan, kelestarian lingkungan). RIPT akan menjadi acuan perencanaan dan tahapan Investasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut. RIPT akan berjangka waktu 25 tahun. P3TB yang berjangka waktu lima tahun akan: (1) memprioritaskan kegiatan yang mampu mengatasi kesenjangan infrastruktur dan akses layanan dasar serta pencegahan untuk penurunan aset lingkungan yang semakin buruk (seperti pantai, terumbu karang, dan danau), (2) memfokuskan pada kawasan inti pariwisata di destinasi wisata prioritas, dan (3) mengeluarkan kegiatan skala besar yang tujuan utamanya tidak terkait langsung dengan pariwisata.
Jika ITMP mengindikasikan perlunya penyesuaian terhadap ruang lingkup geografis maupun jenis kegiatan/sub-proyek baru yang belum terdefinisikan dalam Pedum ini maka perlu dilakukan revisi terhadap Pedum dengan persetujuan Bank Dunia. Kegiatan-kegiatan /sub-proyek baru tersebut misalnya kegiatan dengan skala yang lebih besar dari kegiatan pada Tabel II.1.
RIPT yang disusun melalui Komponen-1 akan menjadi acuan bagi penentuan kegiatan prioritas dan sinkronisasi antar kegiatan yang didanai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. RIPT akan menjadi kerangka kerja bagi Komponen-2. Namun demikian, sambil menunggu proses penyusunan RIPT, Komponen-2 dapat dimulai untuk kegiatan tertentu yang tidak memerlukan RIPT sebagai prasyarat sebagaimana dijelaskan dalam Tabel II.1.

Tabel II.1 Kegiatan Yang Perlu/Tidak Perlu Menunggu RIPT


 

KEGIATAN

 


MENUNGGU RIPT

I

SEKTOR JALAN

 

1.1

Pemeliharaan rutin jalan; pemeliharaan preventif jalan

Tidak

1.2

Pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan

Tidak

1.3

Rekonstruksi/ peningkatan jalan

Tidak

1.4

Perbaikan jalan (termasuk pelebaran minor)

Tidak

1.5

Pelebaran jalan (menambah jalur)

Ya

1.6

Pembangunan jalan*

Ya

1.7

Pemeliharaan rutin, perawatan berkala, rehabilitasi jembatan

Tidak

1.8

Pelebaran jembatan (menambah jalur)*

Ya

1.9

Pembangunan jembatan*

Ya

1.10

Dukungan jalan daerah

Tidak

1.11

Layanan perencanaan, pengendalian dan pengawasan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional

Tidak

II

INFRASTRUKTUR DAN PELAYANAN PARIWISATA

 

2.1

Pembangunan infrastruktur baru untuk pejalan kaki, sepeda, dan transportasi tidak bermotor, seperti trotoar, jalan setapak, jalur sepeda, penyeberangan jalan, jembatan penyeberangan orang, dan lain-lain

Ya

2.2

Perbaikan infrastruktur untuk pejalan kaki, sepeda, dan transportasi tidak bermotor, seperti trotoar, jalan setapak, jalur sepeda, penyeberangan jalan, jembatan penyeberangan orang, dan lain-lain

Tidak

2.3

Taman kota dan kegiatan perbaikan taman dan ruang terbuka hijau untuk memperindah kota

Tidak

2.4

Taman kota dan proyek pembangunan taman dan ruang terbuka hijau untuk memperindah kota

Ya

2.5

Pembangunan atau peningkatan fasilitas untuk angkutan umum di daerah, seperti pemberhentian bus dan terminal serta terminal feri, taksi dan truk. Pemeliharaan dan perbaikan berkala pada terminal dan dermaga feri di pelabuhan-pelabuhan daerah yang ada

Ya

III

PENYEDIAAN AIR BERSIH

 

3.1

Perluasan jaringan pasokan air yang sudah ada dan pembangunan jaringan pasokan air baru

Tidak

3.2

Perluasan fasilitas pengolahan air perkotaan yang sudah ada atau pembangunan fasilitas baru (< 100 l/s)

Tidak

3.3

Perluasan fasilitas pengolahan air perkotaan yang sudah ada atau pembangunan fasilitas baru (> 100 l/s)

Ya

3.4

Perbaikan atau pergantian fasilitas penyimpanan air yang sudah ada (atau yang rusak)

Tidak

IV

SANITASI

 

4.1

Pembangunan dan peningkatan instalasi pengolahan lumpur limbah tinja

Ya

4.2

Pembangunan dan peningkatan sistem perpipaan air limbah

Ya

4.3

Pembangunan dan peningkatan instalasi pengolahan air limbah

Ya

4.4

Fasilitas WC umum dan sanitasi (misalnya fasilitas MCK di daerah hunian masyarakat setempat/taman)

Tidak

4.5

Truk penyedot tanki septik

Tidak

V

PERSAMPAHAN

 

5.1

Fasilitas pengolahan sampah skala kecil

Tidak

5.2

Truk pengumpul sampah dan peralatan pengumpul sampah lainnya

Tidak

5.3

Fasilitas biogas dan pengomposan berskala kecil

Tidak

5.4

Tempat Pembuangan Sementara

Tidak

5.5

Perluasan/rehabilitasi/peningkatan Tempat Pembuangan Akhir dengan cara lahan urug terkendali/ lahan urug saniter, termasuk fasilitas pendukungnya

Ya

5.6

Pembentukan organisasi 3R atau layanan masyarakat (misalnya, program bank sampah)

Tidak

VI

FS dan DED

 

6.1

FS dan DED untuk investasi fisik yang tercantum di atas

Tergantung pada subproyek


Indikator Capaian Antara

Sebagaimana jembatan untuk mencapai indikator keberhasilan program, telah ditetapkan indikator capaian antara (Intermediate Results) sebagaimana tersaji dalam tabel berikut.


No

Capaian Antara

Unit

Data Dasar

Target Antara

Target Akhir

1

2

3

4

II

Meningkatkan kualitas jalan yang terkait dengan pariwisata dan akses pelayanan dasar

2.1

Persentase pemeliharaan jalan yang berkaitan dengan pariwisata sesuai dengan IRI < 6

Persentase

40

52

64

76

88

100

2.2

Ruang khusus baru yang dibuat untuk lalu lintas tidak bermotor

m2

0

60,000

120,000

180,000

240,000

300,000

2.3

Tersedianya akses ke sumber air minum (improved water sources) untuk masyarakat

Jumlah (orang)

0

60,060

163,800

327,600

485,940

546,000

2.4

Tersedianya akses ke pelayanan pengumpulan persampahan berkelanjutan untuk masyarakat

Jumlah (orang)

0

77,220

257,400

506,220

763,620

858,000

2.5

Tersedianya akses ke pelayanan sanitasi (improved sanitation) yang lebih baik untuk masyarakat

Jumlah (orang)

0

56,160

180,960

368,160

549,120

624,000

2.6

Penambahan kamar hotel baru

Jumlah (kamar)

0

1,608

3,282

5,027

6,843

8,255


Link [Download] Dokumen :

  1. Pedoman Umum : halaman 27
  2. Indikator Capaian Antara - Komponen 2