Komponen 1
Komponen-1: Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan untuk Memfasilitasi Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan
Tujuan utama Komponen-1 adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan di pusat dan daerah dalam sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan P3TB. Komponen-1 juga bertujuan untuk mendukung peningkatan keterlibatan para pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat lokal dalam pembangunan pariwisata. Komponen-1 juga diharapkan mampu menjaga kelestarian alam dan keberagaman budaya di destinasi wisata. Secara lebih rinci, kegiatan Komponen 1 mencakup:
-
Penyusunan Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT) atau Integrated Tourism Master Plans (ITMP) di 3 (tiga) destinasi wisata prioritas, termasuk rencana induk sektoral turunannya, penguatan kelembagaan dan kapasitasnya dalam perencanaan destinasi wisata secara terintegrasi, serta perlindungan dan pengelolaan Situs Warisan Dunia, dan/atau Global Geopark dan Cagar Biosfer. Penyiapan RIPT ini menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setiap RIPT mencakup rencana pembangunan untuk seluruh wilayah destinasi wisata (dengan masa perencanaan 25 tahun) dan rencana pembangunan rinci (dengan masa perencanaan 5 tahun) untuk setiap kawasan inti pariwisata (key tourism areas) yang sudah ada maupun kawasan baru yang akan dikembangkan. RIPT akan mensinkronkan rencana pengembangan pariwisata nasional dan rencana pengembangan pariwisata daerah dengan didasarkan pada kajian permintaan dan analisis ekonomi di setiap wilayah destinasi wisata prioritas. RIPT akan disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan konsultasi intensif dan inklusif dengan semua pemangku kepentingan, terutama dengan K/L, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat setempat. RIPT akan menjadi dasar pembangunan fasilitas pariwisata, infrastruktur pendukung dan kegiatan komponen lainnya dalam rangka: (i) merespon peluang dan hambatan lingkungan, sosial dan budaya dari destinasi wisata; dan (ii) menghindari kerusakan kekayaan alam dan keragaman budaya.
Program Management Support (PMS), yaitu jasa konsultan yang akan menyediakan dukungan manajemen program kepada BPIW selaku executing agency dan K/L terkait. PMS bertanggung jawab dalam mendukung perencanaan, penganggaran, pengendalian mutu, pengawasan, pemantauan, pelaporan, dan koordinasi pelaksanaan P3TB. Tim PMS yang ditempatkan di setiap destinasi wisata prioritas akan memberikan dukungan bagi pemerintah daerah dalam manajemen program serta memfasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Destinasi Wisata di provinsi dan kabupaten/kota.
-
Dukungan terhadap pemantauan dan pelestarian aset kekayaan alam, budaya dan sosial, termasuk pembentukan dan/atau penguatan lembaga Observatorium Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism Observatories – STO) sebagai bagian dari jaringan United Nation World Tourism Organization (UNWTO), International Network of Sustainable Tourism Observatories (INSTO) dan/atau Wonderful Indonesia Sustainable Tourism Observatories (WINSTO) yang dikelola oleh Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kementerian Pariwisata. Lembaga tersebut akan memantau indikator pariwisata berkelanjutan di 3 (tiga) destinasi wisata prioritas dan spesifik pada kawasan inti pariwisata. Hasil monitoringnya akan dilaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Tim Teknis, Kelompok Kerja (Pokja) Destinasi Wisata provinsi dan Kelompok Kerja (Pokja) Destinasi Wisata kabupaten/kota (diatur melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Bappenas Nomor Kep. 86/M.PPN/HK/06/2018) sebagai Tim Koordinasi Program serta kepada Pemerintah Daerah. Terkait dengan P3TB, saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.73/PW.001/MP/2016, Pusat Monitoring untuk Observatorium Pariwisata Berkelanjutan, yang terkait dengan P3TB, ditetapkan berada di Universitas Gadjah Mada, Universitas Mataram, dan Universitas Sumatera Utara.
Dengan Tugas sebagai berikut :
-
Melakukan kegiatan peningkatan kesadaran, pembentukan sistem pendukung dan kelompok kerja lokal di bidang pariwisata berkelanjutan;
-
Melakukan penilaian, monitoring, pembinaan dan pendampingan terhadap penerapan standar, indikator dan kriteria pariwisata berkelanjutan;
-
Menyelenggarakan program kegiatan berdasarkan isu strategis pariwisata berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut hasil penelitian yang mendukung pengembangan destinasi wisata berkelanjutan;
-
Melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penelitian di bidang pariwisata sesuai dengan wilayah kerja;
-
Melakukan diseminasi dan berbagi metode penerapan pariwisata berkelanjutan secara nasional dan internasional; dan
-
Memberikan laporan dan rekomendasi hasil penilaian dan monitoring secara berkala kepada Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Daerah.

Link [Download] Dokumen :
-
Pedoman Umum
-
Indikator Capaian Antara - Komponen 1
No. |
Title |
File Category |
Download |