Tentang P3TB Pokja Daerah

Pokja Daerah

Berdasarkan SK Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep. 9/M.PPN/HK/01/2019, di setiap provinsi dan kabupaten/kota lokasi P3TB, akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Destinasi Wisata untuk menunjang efektivitas, kelancaran penyiapan, dan pelaksanaan program.

Di tingkat provinsi, pelaku utama pelaksanaan Program adalah Pokja Destinasi Wisata Provinsi. Tugas Pokja Provinsi sebagai berikut:

Pokja Destinasi Wisata Provinsi
a. Ketua Pokja adalah Gubernur, sebagai penanggungjawab program di Provinsi, bertugas:

  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Program di wilayah kerjanya;
  2. Menyiapkan peraturan pendukung untuk percepatan pengembangan pariwisata;
  3. Membina dan mengendalikan penyelenggaraan Program di wilayah kerjanya;
  4. Membentuk Pokja Destinasi Wisata Provinsi;
  5. Mengkoordinasikan keterpaduan program dan penganggaran (APBD Provinsi) untuk mendukung Program yang skala penanganannya sesuai kewenangan provinsi;
  6. Memberi masukan kepada Tim Penyusun RIPT dan Tim Teknis Pusat untuk mempertajam kualitas perumusan RIPT;
  7. Mengalokasikan dana operasional kegiatan untuk Pokja Destinasi Wisata Provinsi; dan
  8. Memastikan rencana tata ruang dan sektoral provinsi memuat rencana pengembangan pariwisata yang selaras dengan RIPT.

b. Kelompok Kerja Destinasi Wisata Provinsi bertugas untuk:

  1. Mensosialisasikan kebijakan, strategi, dan program pengembangan pariwisata;
  2. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, keterpaduan program, dan percepatan pencapaian target;
  3. Mengendalikan, memonitor dan supervisi penerapan pengelolaan lingkungan dan sosial;
  4. Berkoordinasi teknis dengan Tim Koordinasi Pusat dan Pokja Destinasi Wisata Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya;
  5. Memberi masukan kepada Tim Penyusun RIPT dan Tim Koordinasi P3TB untuk mempertajam kualitas perumusan RIPT; dan
  6. Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil kepada Gubernur dan Tim Koordinasi Pusat.

Pokja Destinasi Wisata Kabupaten/Kota:
a. Ketua Pokja adalah Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab pelaksanaan Program di kabupaten/kota bertugas:

  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Program di wilayah kerjanya;
  2. Menyiapkan peraturan pendukung terkait percepatan pengembangan pariwisata;
  3. Membina dan mengendalikan penyelenggaraan Program di wilayah kerjanya;
  4. Membentuk Pokja Destinasi Wisata kabupaten/kota;
  5. Mengkoordinasikan keterpaduan program dan penganggaran (APBD kabupaten/kota) untuk mendukung Program yang skala penanganannya sesuai kewenangan kabupaten/kota;
  6. Mengalokasikan dana operasional kegiatan Pokja Destinasi Wisata kabupaten/kota; dan
  7. Memastikan rencana tata ruang dan sektoral kabupaten/kota memuat rencana pengembangan pariwisata yang selaras dengan RIPT.

b. Kelompok Kerja Destinasi Wisata Kabupaten/Kota bertugas untuk:

  1. Mensosialisasikan kebijakan, strategi, dan program pengembangan pariwisata;
  2. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, keterpaduan program, dan percepatan pencapaian target;
  3. Mengendalikan, memonitor dan supervisi penerapan pengelolaan lingkungan dan sosial;
  4. Berkoordinasi teknis dengan Tim Koordinasi Pusat dan Pokja Destinasi Wisata Provinsi;
  5. Memberi masukan kepada Tim Penyusun RIPT dan Tim Koordinasi P3TB untuk mempertajam kualitas perumusan RIPT; dan
  6. Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil kepada Walikota/Bupati dan Pokja Destinasi Wisata Provinsi.

List [Download] SK Pokja Daerah, berdasarkan 6 Lokasi Proyek :

1. TOBA

- SK POKJA PROV. SUMATERA UTARA

- SK POKJA KAB. SIMALUNGUN

- SK POKJA KAB. TOBA SAMOSIR

- SK POKJA KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

- SK POKJA KAB. PAKPAK BARAT

- SK POKJA KAB. TAPANULI UTARA

- SK POKJA KAB. SAMOSIR

- SK POKJA KAB. KARO

- SK POKJA KAB. DAIRI


2. BOROBUDUR-YOGYAKARTA-PRAMBANAN

- SK POKJA POV. D.I. YOGYAKARTA

- SK POKJA PROV. JAWA TENGAH

- SK POKJA KOTA YOGYAKARTA

- SK POKJA KAB. KLATEN

- SK POKJA KAB. SLEMAN

- SK POKJA KAB. MAGELANG


3. LOMBOK

- SK POKJA PROV. NUSA TENGGARA BARAT

- SK POKJA KOTA MATARAM

- SK POKJA KAB. LOMBOK BARAT

- SK POKJA KAB. LOMBOK TIMUR

- SK POKJA KAB. LOMBOK TENGAH

- SK POKJA KAB. LOMBOK UTARA

 

4. BROMO-TENGGER-SEMERU

- SK POKJA PROV. JAWA TIMUR

- SK POKJA KABUPATEN LUMAJANG

- SK POKJA KAB. PASURUAN

- SK POKJA KAB. PROBOLINGGO

- SK POKJA KOTA MALANG

- SK POKJA KAB. MALANG

 

5. LABUAN BAJO

- SK POKJA PROV. NUSA TENGGARA TIMUR

- SK POKJA KAB. MANGGARAI BARAT

 

6. WAKATOBI

- SK POKJA PROV. SULAWESI TENGGARA

- SK POKJA KAB. WAKATOBI